Rabu, 02 April 2008

Jihad Bukan Kejahatan

Jihad Bukan Kejahatan

Perbincangan seputar jihad kembali menghangat. Beberapa waktu lalu, khususnya saat berlangsung Tabligh Akbar di silang Monas yang diadakan sebagai reaksi atas pembantaian kaum muslimin di wilayah Maluku, banyak dikumandangkan seruan jihad. Sesaat setelah itu, kemudian agak mereda. Kini, kata-kata jihad kembali ramai dibicarakan oleh banyak kalangan, terutama karena unjuk kekuatan yang dilakukan laskar jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah baru-baru ini. Lewat aksinya di stadion senayan, dilanjutkan demo yang sangat atraktif dengan pakaian uniform khas mereka, lengkap dengan menyandang senjata tajam, ke istana presiden dan gedung DPR/MPR. Laskar jihad yang dibentuk oleh jamaah salafy secara terang-terangan menyerukan akan berangkat ke wilayah konflik, Ambon, untuk berjihad. Mereka merencanakan, akhir April ini akan mengirim 10.000 pasukan. Bagi mereka, jihad membela umat Islam di Maluku hukumnya adalah fardhu ain. Lantaran, pemerintah dinilainya tidak serius dalam menyelesaiakan konflik di sana.
Aksi laskar jihad itu tentu saja menimbulkan aneka ragam tanggapan. Diantaranya yang menonjol adalah yang menyangkut perkara jihad itu sendiri. Sebagian ada yang mengatakan bahwa jihad bukanlah menyerukan kekerasan. Atau jihad tidak harus dilakukan dengan senjata, tapi juga dengan uang dan doa. Bahkan ada yang menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh laskar jihad itu merupakan bentuk tindakan kriminal, karena meresahkan masyarakat, sehingga harus dihentikan. Dan memang, setelah mengadakan latihan gabungan nasional yang dipusatkan di Bogor, laskar jihad dipaksa oleh polisi mengakhiri semua kegiatannya, dan semua senjata tajam yang mereka gunakan diserahkan kepada Kapolwil Bogor. Selesai?
Ternyata tidak. Ja'far Umar Thalib, panglima laskar jihad, dengan tegas menyatakan bahwa rencana mereka akan jalan terus. Rencana pengiriman pasukan ke Maluku juga akan tetap dilakukan. Bagaimana bila langkah itu dihalang-halangi aparat? Mereka balik mengancam akan mengobarkan jihad di tanah Jawa. Mengerikan?
Bagi sebagian kalangan, memang aksi laskar jihad kelihatan menakutkan. Apalagi dengan berbagai komentar yang terkesan menyudutkan, terutama seputar pengertian atau esensi jihad. Tulisan ini tidak memberikan komentar secara langsung tentang aksi dari laskar jihad itu, tapi lebih dititikberatkan kepada pemahaman tentang jihad itu sendiri. Tentu saja dalam perspektif Islam.
Pengertian dan Hakikat Jihad
Menurut arti bahasa, jihad adalah bersungguh-sungguh. Jahada fi al amri, artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Dengan mendasarkan pada pengertian bahasa tersebut, oleh sebagian tokoh agama dan intelektual, kata jihad diimplementasikan dalam banyak aspek. Maka, menurut mereka, semua kegiatan kebaikan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh adalah jihad. Menuntut ilmu, bekerja, atau berbagai kegiatan lain, bila dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertujuan baik semua adalah jihad.
Tetapi, jihad tidak boleh dibatasi pengertiannya hanya menurut arti bahasa saja. Karena, di samping arti bahasa jihad juga memiliki makna istilah yang digali dari nash-nash syar’i yang menjelaskan tentang perintah jihad. Berdasarkan istilah syar’i itulah jihad memiliki makna yang spesifik yang berbeda dengan makna lughawinya (bahasa). Menurut Syekh Taqiyyudin an-Nabhany dalam kitabnya Syakhshiyyah Islamiyyah jilid II, jihad diartikan sebagai "qitaalu al-kuffari fii sabilillahi li i'lai kalimatillahi", yaitu memerangi orang-orang kafir di jalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah (Islam). Jadi, jihad adalah mengangkat senjata untuk melawan atau memerangi orang-orang kafir, dalam rangka membela kehormatan Islam dan kaum muslimin. Juga, jihad haruslah dilakukan semata-mata dengan niat untuk menegakkan kedaulatan Islam. Bukan untuk hal yang lain. Misalnya, berniat semata untuk mendapatkan rampasan perang, kedudukan, pujian dan sebagainya.
Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, jihad harus dilakukan sesuai dengan tuntunan hukum syara’ tentang masalah tersebut.. Tidak boleh serampangan, sekadar mengikuti kehendak pribadi atau kelompok.
Pengertian jihad secara syar’i inilah yang acapkali sering dikaburkan, sehingga hakikat jihad itu sendiri menjadi kabur. Oleh karena itu, jihad harus dikembalikan pada makna syar’inya yang benar, dan tidak boleh menempatkannya pada pengertian bahasa, kecuali pada konteks tertentu yang memang berkait dengan makna bahasa saja.
Ditinjau dari segi kewajiban melaksanakannya, jihad dibedakan atas Jihad ofensif dan defensif. Jihad ofensif adalah jihad yang diemban oleh Daulah Islamiyah dalam rangka menyebarkan risalah Islam ke suatu negara, dan dilakukan sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif (dakwah) mengalami hambatan atau halangan yang bersifat fisik. Artinya, ketika proses penyebaran risalah Islam melalui dakwah yang dilakukan oleh negara Khilafah kepada bangsa-bangsa lain, mendapat reaksi penolakan, tidak mau tunduk bahkan melawan dengan kekuatan (militer), maka saat itulah dilancarkan jihad ofensif. Tetapi, jika mereka membuka diri terhadap dakwah, tidak menentang ketika dijelaskan kepada mereka tentang kebenaran ajaran Islam serta kesalahan keyakinan yang mereka peluk dengan seperangkat argumentasi yang menggugah akal, menyentuh perasaan dan menentramkan jiwa, mereka tidak akan diperangi. Terlebih lagi bila mereka mengubah dan meninggalkan aqidah mereka dengan memeluk aqidah Islam, mereka akan menjadi bagian dari umat Islam.
Jihad tidak pula akan dikobarkan, meskipun mereka menolak masuk Islam, karena memang tidak ada paksakan dalam hal memeluk agama Islam, tetapi mereka bersedia tunduk terhadap kekuasaan Islam. Mereka tergolong sebagai ahlu zhimmah, yang harus tunduk kepada seluruh hukum-hukum islam, kecuali yang menyangkut perkara ibadah, pakaian dan makanan-minuman serta yang terkait dengan keyakinan mereka. Jadi, hanya bila mereka menolak dan menghalangi dakwah, serta tidak mau tunduk sebagai ahlu zhimmah, mereka akan diperangi. Dan, peperangan terhadap mereka atau dalam kasus yang seperti itu termasuk dalam jihad ofensif. Inilah jihad sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Al-Qur'an.
"Perangilah oleh kamu sekalian orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang haq (Islam), yaitu dari orang-orang yang diberi Al-kitab kepada mereka, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS. At-Taubah: 29)
Adapun jihad defensif adalah berperang untuk membela dan mempertahankan diri dari serangan atau ancaman musuh kafir. Dengan kata lain, jihad yang dikobarkan ketika kaum muslimin diserang oleh musuh-musuh islam, merampas harta dan mengusir mereka dari kampung halamannya. Dalam keadaan seperti ini, wajib atas setiap muslim yang diserang untuk mengangkat senjata demi membela kehormatan diri, mempertahankan harta, dan jiwa. Jihad seperti ini wajib dilaksanakan sebagaimana seruan Al-Qur'an.
“perangilah oleh kamu sekalian di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu. Dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidaklah menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS.Al-Baqarah: 190)
Dalam keadaan diserang, kaum muslimin wajib untuk melakukan tindakan pembalasan secara tegas, baik balas membunuh atau balas mengusir mereka, orang-orang yang menyerang itu.
"Dan bunuhlan mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusir kamu" (QS. Al-Baqarah: 191)
Berdasarkan penjelasan di atas, tampak bahwa jihad defensif lebih menuntut individu per individu untuk mengamalkannya, atau merupakan jihad fardiy. Maksudnya, jihad yang wajib dilakukan oleh setiap muslim secara otomatis, tanpa memerlukan adanya fatwa atau perintah pemimpin lebih dulu. Ini terjadi bila kaum muslimin diserang. Pada saat itu, wajib atasnya untuk melakukan jihad. sekalipun tentu saja tetap diperlukan seorang yang bertindak sebagai pemegang komando atau pemimpin pertempuran.
Sedangkan jihad ofensif menuntut amal jama'iy, yaitu dilakukan dengan terlebih dulu ada pdari kepala negara. Umat Islam tidak dibenarkan bertindak secara individual. Dalam keadaan seperti ini, Khalifah, atau Amirul Mukminin akan terlebih dulu mengambil keputusan, tentang kepada siapa jihad ofensif akan dilakukan. Juga, menyangkut seorang yang ditunjuk sebagai panglimanya yang bertanggung jawab untuk mengatur seluruh operasi pertempuran.
Jihad, Jalan Menuju Kemuliaan
Seluruh uraian di atas lebih menegaskan bahwa jihad adalah perintah agama. Siapa pun yang mengaku muslim tidak boleh sama sekali melecehkan perkara jihad. Jihadlah yang membawa risalah Islam di masa Rasul SAW tersebar hingga seluruh jazirah Arab hanya dalam tempo 10 tahun. Jihad pula yang mengantarkan umat Islam meraih kejayaannya selama lebih dari 1000 tahun lamanya. Melalui jihad, tegaklah peradaban Islam nan agung, memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi segenap manusia. Dan dari peradaban yang agung itu terpancar kemuliaan Islam, sekaligus tegak wibawa kaum muslimin.
Kini, ketika payung dunia Islam, khilafah Islamiyyah, telah runtuh. Jihad tidak lagi tegak. Dengan mudah musuh-musuh Islam melecehkan kaum muslimin, menindas, mencabik-cabik harkat dan martabatnya, mengusir bahkan membantainya. Palestina, Bosnia, Kosovo, Moro, bahkan Ambon adalah sederet bukti betapa lemahnya umat Islam untuk sekadar membela diri sekalipun. Bagaimana mungkin, di tengah situasi seperti ini, masih ada sebagian umat islam yang justru melecehkan ajaran Jihad?
Secara individual, jihad merupakan jalan untuk meraih syahadah. Di sisi Allah, setinggi-tinggi derajat kematian, adalah syahid di medan jihad. Rasulullah SAW. bersabda:
Setinggi-tinggi derajat kematian adalah kematian para syuhada. Orang yang mati syahid akan diampuni semua dosanya, dijamin masuk sorga tanpa hisab, Di akhirat akan didampingi 70 bidadari, dan ia sendiri mampu memberi syafaat kepada seluruh keluarganya.” (Al-Hadits).
Melihat ini, semestinya tak ada seorang muslim pun yang tidak ingin mati syahid. Hanya mereka yang hatinya telah tertambat pada gemerlapnya dunia dan mengabaikan pahala akhirat, merekalah yang membenci jihad.
Khatimah
Sebagaimana dijelaskan di atas, maka wajib atas muslim laki-laki Maluku berjihad untuk menghadapi setiap serangan. Jihad di Maluku adalah jihad defensif, yang dilakukan secara otomatis begitu serangan musuh terjadi. Tidak lagi memerlukan fatwa untuk menetapkan jihad di sana. Dan faktanya, serangan itu memang ditujukan kepada orang Islam yang dilakukan oleh orang-orang Kristen. Siapa saja yang mengatakan bahwa yang terjadi di Maluku pada umumnya, dan di Ambon khususnya bukan konflik agama, tidaklah sesuai dengan kenyataan. Dan mereka yang menolak seruan jihad berarti tidak memahami tuntunan agama sekaligus realitas yang dihadapi oleh umat Islam di sana. Ia bisa saja mengatakan jihad tidak perlu, oleh karena ia tinggal di sini dalam keadaan aman. Apa yang akan dilakukannya bila seandainya tiba-tiba rumahnya dibakar, istri dan anak perempuannya diperkosa kemudian dibantai. Dia sendiri akhirnya terusir dari kampung halamannya sendiri???
Jihad memang tindakan kekerasan, karena yang dihadapi adalah langkah kekerasan. Kekerasan patutlah dihadapi dengan kekerasan. Itu pula yang dilakukan oleh Polisi, bukan?
Jadi, yang mengatakan bahwa jihad bukan untuk melakukan kekerasan, jelas tidak logis. Uang dan doa memang diperlukan tapi itu hanyalah sarana atau penguat dalam jihad. Uang tidak akan punya arti apa-apa ketika yang diperlukan adalah kekuatan dan keberanian menahan serangan musuh.
Jadi, jihad bukanlah kejahatan. Bukan pula tindak kriminal. Yang melakukan tindakan kriminal adalah yang membantai. Jihad adalah jalan menuju kemuliaan. Maka, seruan jihad harus terus dikumandangkan, walaupun orang-orang kafir, orang-orang munafik membencinya. Orang Islam tidak perlu khawatir, karena demikianlah cara untuk menegakkan kewibawaan dan kemuliaan Islam
Wallahua'lam bi al-shawab.
Diambil dari bulrtin Al-Islam
Read More ..

Hijrah Menuju Islamiah

Hijrah Menuju Khilafah Islamiyah

Hijrah Nabi Muham-mad saw. merupakan momentum sejarah yang paling penting dan menentukan tegaknya peradaban Islam di muka bumi ini. Hijrah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat -setelah masyarakat Mekkah yang jumud itu tidak memberikan peluang bagi terbitnya peradaban baru di negerinya- membuka babak baru bagi perkembangan Islam di kota Yatsrib (+400 km dari kota Mekkah) yang kemudian berubah menjadi Madinatur Rasul atau Madinah Munawwarah. Hijrah yang dilakukan setelah 13 tahun dakwah di kota Mekkah itu telah mengubah kaum Muhajirin yang tertindas (mustad'afin) menjadi warga masyarakat di kota Madinah selain kaum Anshor. Bahkan, menjadi pelopor perubahan dunia di masa berikutnya.

Hijrah itu juga telah mengubah keadaan kaum musyrikin penyembah berhala dari kalangan suku Aus dan Khazraj di kota Madinah menjadi orang-orang mukmin yang telah menolong dan melindungi perjuangan Nabi Muhammad saw. Lebih dari itu, mereka menjadi kaum yang mulia sebagaimana disebut-sebut dalam Al Qur'an maupun As Sunnah.

Hijrah itu pulalah yang telah mengubah kaum muslimin yang pada awalnya merupakan kelompok dakwah di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw. menjelma menjadi suatu umat yang memiliki kemuliaan, kedudukan, dan kekuasaan. Rasulullah saw. pun akhirnya menjadi seorang penguasa (haakim) yang menjalankan pemerintahan dan kekuasaan menurut apa yang diturunkan Allah SWT kepada beliau saw., selain sebagai Nabi dan Rasul. Hijrah telah mengubah masyarakat Madinah yang terpecah-pecah dalam kabilah-kabilah menjadi satu umat dan satu negara di bawah kepemimpinan Risalah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Ya, hijrah itulah yang menandai perubahan suatu masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam yang memiliki peradaban yang luhur karena diliputi oleh nilai-nilai dan hukum-hukum Ilahi. Inilah awal bersatunya berbagai bangsa yang memiliki hukum, tatanegara, dan adat istiadat serta bahasa yang berbeda-beda menjadi umat yang satu, dengan hukum tata negara yang satu, serta bahasa yang satu di bawah naungan Islam, yakni umat Islam ummatan wahidah. Dengan hijrah, kekufuran lenyap diganti keimanan. Kejahiliyahan musnah tertutup cahaya Islam. Ketertindasan berubah menjadi kemuliaan dan keagungan. Murka Allah SWT sirna, sebaliknya keridlaan-Nya datang.

Hanya saja, sejak runtuhnya Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924, umat Islam yang telah dibangun berabad-abad yang lampau mengalami keruntuhan dan keterpecahbelahan seperti yang kita lihat sekarang. Pertanyaannya, apakah kaum muslimin tidak ingin kembali mengulangi sukses hijrah seperti yang pernah dialami para pendahulu mereka? Apakah kaum muslimin rela hidup dalam keadaan cerai-berai dan carut-marut seperti sekarang? Apakah kaum muslimin betah hidup menderita di bawah tekanan sistem kufur? Jika tidak, apakah yang mesti kita perbuat dalam memperingati momentum Hijrah yang telah diabadikan oleh Khalifah Umar bin Khaththab sebagai awal mula tahun Hijriyah, tahun penanggalan kaum muslimin? Tentu saja kaum muslimin harus memahami makna hijrah Rasulullah saw. dan memahami pula bagaimana aktualisasi hukum Allah SWT tersebut di masa kini sesuai dengan realitas umat yang ada kini.

Makna Hijrah

Dalam bahasa Arab, hijrah berarti berpindah tempat. Sedangkan, secara syar'iy para fuqaha mendefinisikan hijrah sebagai :

"Keluar dari darul kufur ke darul Islam". (An Nabhani, Syakhsiyyah Al Islamiyyah Juz II/276).

Pengertian darul Islam dalam definisi itu adalah suatu daerah (negara) yang menerap-kan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan serta keamanannya berada di tangan kaum muslimin. Sebaliknya, wilayah yang tidak menerapkan hukum Islam atau keamanannya di tangan bukan muslim merupakan darul kufur sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Saat itu, Nabi dan para sahabatnya hijrah dari darul kufur Makkah, lalu membentuk darul Islam Madinah. Ketika kaum muslimin keluar dari kota Mekkah menuju kota Madinah, motivasi utama mereka adalah keimanan dan melaksanakan perintah Allah SWT. untuk menyelamatkan agama mereka dari fitnah yang ditimbulkan oleh kaum musyrikin Quraisy. Dan Kota Madinah sebagai negara baru --Daulah Islamiyyah-- yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. memberikan keamanan bagi mereka bahkan mengembangkan kehidupan mereka sebagai umat baru dengan peradaban baru, umat Islam.

Oleh karena itu, ketika kota Mekkah telah ditaklukkan dan Quraisy sebagai lambang kekuasaan kufur telah runtuh dan umat manusia telah berbondong-bondong masuk Islam, hijrah dalam arti perpindahan kaum muslimin dari kota Mekkah ke kota Madinah telah ditutup karena Mekkah bukan lagi darul kufur, tetapi telah menjadi bagian dari Daulah Islamiyyah yang berpusat di kota Madinah. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: "Tidak ada pelaksanaan kewajiban hijrah setelah penaklukan kota Mekkah". Ketika ditanya tentang Hijrah, istri Nabi A'isyah ummul mukminin r.a. menyatakan : "Sekarang sudah tak ada hijrah. Dulu orang mukmin lari mem-bawa agamanya kepada Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah. Adapun sekarang Allah SWT benar-benar telah memenangkan Islam dan seorang mukmin dapat beribadah kepada Allah SWT sesuka dia". Dengan demikian jelaslah bahwa ketika kaum muslimin telah bisa menampakkan keislaman mereka dan dapat menegakkan hukum-hukum Islam dalam Daulah Islamiyyah, kewajiban hijrah dari negeri tempat mereka tinggal menjadi hilang.

Aktualisasi Hijrah

Mencermati kondisi kaum muslimin menjelang milenium ketiga ini, keadaan mereka di seluruh dunia Islam boleh dikatakan memprihatinkan. Di negeri-negeri di mana kaum muslimin minoritas, keadaan mereka tertindas. Moro, Pattani, Rohingya, Kasymir, Chechnya, Palestina, Bosnia, dan Kosovo merupakan saksi nyata kesengsaraan dan ketertindasan kaum muslimin di akhir abad 20 hanya karena satu alasan : mereka muslim ! Mereka sama sekali tidak diberi kesempatan untuk memunculkan Islam, bahkan memunculkan diri sebagai muslim. Sementara itu, mereka yang tinggal di negeri-negeri di mana kaum muslimin mayoritas, justru hukum-hukum Islam tak bisa ditegakkan. Orang-orang yang berpegang teguh kepada aturan Allah SWT disisihkan. Bahkan, orang-orang mukmin yang konsisten dalam perjuangan menegakkan dienul Islam difitnahi dengan berbagai cap yang menyudutkan seperti eksklusif, ekstrimis, radikal, fundamentalis, bahkan teroris! Akibatnya aspirasi Islam dibunuh, para pejuangnya pun diburu dan dijebloskan ke penjara, dan sebagian diperlakukan tanpa batas perikemanusiaan hingga dibunuh. Dan kaum muslimin pun hidup tertekan dalam penjara besar negeri mereka sendiri yang telah dikuasai sistem kekufuran yang dikontrol oleh negara-negara besar Barat sebagai gembong kekufuran.

Problematikanya, manakala kaum muslimin hendak berhijrah, kemana? Sebab seluruh dunia adalah darul kufur. Di negeri-negeri Barat yang demokratis tempat sebagian kaum muslimin bermukim, keadaannya tidak lebih baik dari negeri-negeri mereka sendiri. Oleh karena itu, bagaimana aktualisasi hijrah?

Pertama, hijrah dari keadaan yang sangat menindas dan atau merusak aqidah mereka menuju tempat-tempat di mana keberagamaan mereka diakui dan dilindungi. Dalam kasus ini dapat dicontohkan perpindahan kaum muslimin dari Palestina, Bosnia, Chechnya dan lain-lain ke negeri-negeri Islam seperti Yordania, Saudi Arabia, dan Pakistan. Contoh lain, kaum muslimin yang hidup di Eropa atau AS dimana distrik atau kota tempat mereka tinggal sangat mengganggu aqidah dan kepribadian mereka, maka mereka wajib untuk berhijrah ke tempat-tempat lain yang lebih baik dan aman bagi aqidah dan kepribadian kaum muslimin sekalipun itu masih di negeri kafir tersebut.

Kedua, jika di suatu negeri Islam tegak pemerintahan Khi-lafah 'ala minhajin nubuwwah --dalam waktu yang tidak lama lagi insyaallah-- sehingga darul Islam dimana kaum musllimin bisa menampilkan Islam dengan sem-purna dan hukum-hukum Allah SWT bisa ditegakkan dalam kehidupan, maka hukum hijrah sebagaimana hukum perpindahan kaum muslimin dari kota Mekah ke kota Madinah sebelum ditaklukkannya kota Mekkah (Fathu Makkah) berlaku kembali. Kaum muslimin di berbagai penjuru dunia yang terancam dirinya oleh lingkungannya lantaran keislamannya sedangkan dia mampu berhijrah, maka dia wajib berhijrah ke negara Khilafah Islamiyyah tersebut. Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". (QS. An Nisa 97).

Namun bagi mereka yang mampu berhijrah, tapi dalam kondisi tidak terancam, yakni masih bisa menampilkan diri sebagai muslim dan melaksanakan hukum-hukum Islam yang dituntut kepadanya, maka tidak wajib baginya berhijrah ke negara Khilafah Islamiyyah, melainkan hanya mandub (sunnah) saja hukumnya. Kesimpulan hukum mandub ini oleh Taqiyuddin An Nabhani (idem) difahami dari adanya dorongan dan mobilisasi yang dilakukan oleh Rasulullah saw. agar kaum muslimin berhijrah dari Mekkah ke kota Madinah. Dorongan itu juga tampak dalam sejumlah firman Allah SWT diantaranya :

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Baqarah 218).

"Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan" (QS. At Taubah 20).

Namun demikian Rasulullah saw. membiarkan sebagian orang mukmin tetap tinggal di kota Mekkah seperti Nu'aim an Nuhham r.a. yang ketika mau berhijrah dicegah oleh kaumnya. Mereka meminta agar Nu'aim tetap tinggal di antara mereka --lantaran beliau biasa menanggung kehidupan para janda dan anak yatim-- dan menjamin keamanannya dan membiarkan dia menampilkan agamanya.

Selanjutnya, bagi kaum muslimin yang tidak terancam dan tidak diganggu keberadaannya di negeri-negeri di luar Khilafah Islamiyyah -- baik negeri Islam maupun negeri kufur-- dan mampu melakukan perubahan keadaan negeri tersebut dari darul kufur menjadi darul Islam, yakni menggabungkan negeri tersebut dengan negeri Khilafah Islamiyah sehingga wujud negara khilafah Islamiyyah itu secara riil merupakan negara internasional, maka hukumnya justru haram bagi dia meninggalkan negeri tersebut sekalipun untuk menuju negeri khilafah. Sebab, tempat itu merupakan medan perjuangan baginya bagaikan dia berada di perbatasan dengan negeri kufur dan siap bertemu dengan tentara kufur yang siap memerangi mereka, maka haram baginya meninggalkan medan pertempuran sekalipun dia kembali ke ibukota Khilafah Islamiyyah.

Ketiga, hijrah dalam arti berpindah dari darul kufur ke darul Islam baru akan dapat terlaksana bila ada Khilafah Islamiyyah. Oleh sebab itu, tegaknya Khilafah tersebut tidak dapat ditawar-tawar.

Khilafah,Solusi Problematika Kaum Muslimin

Segala macam krisis yang menimpa kaum muslimin di berbagai negeri Islam, krisis ekonomi, krisis politik, krisis sosial, krisis keamanan, dan lain-lain, tak akan bisa dipecahkan tanpa mengembalikan hukum-hukum Islam sebagai pengatur kehidupan dan pemecahan masalah umat manusia. Sebagai penguasa, seorang muslim dituntut terikat dengan firman Allah:

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu". (QS. Al-Maaidah 48).

Sebagai rakyat, mereka dituntut bertahkim (meminta keputusan hukum) kepada hukum yang diputuskan oleh Rasulullah saw. Allah berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya" (QS. An-Nisaa' 65).

Bahkan kaum muslimin dituntut untuk meninggalkan hukum-hukum selain hukum Allah SWT yang disebut oleh Al Qur'an sebagai hukum Thaghut. Allah SWT berfirman:

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan sejauh-jauhnya" (QS. An Nisa 60).

Padahal, semua itu baru akan terlaksana dengan adanya Khilafah Islamiyyah 'ala minhajin nubuwwah. Oleh karena itu, berdasarkan kaidah syara': "Sesuatu yang suatu kewajiban tidak bisa dilaksanakan kecuali dengannya maka sesuatu itu hukumnya wajib", menegakkan negara Khilafah Islamiyyah yang bersifat internasional merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin di seluruh dunia, penguasa ataupun rakyat.

Khatimah

Hijrah Nabi Muhammad saw. adalah peristiwa historis sekaligus hukum yang telah mengubah keadaan kaum muslimin dari kondisi tertindas menjadi kondisi sentausa dengan tegaknya suatu masyarakat baru yang didasari hukum-hukum Islam sebagai pemecah problematikanya. Untuk itu, momentum hijrah adalah momentum kembalinya hukum Islam dalam negara Khilafah Islamiyyah yang menaungi kaum muslimin di seluruh dunia. Allah SWT berfirman:

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS. An Nuur 55).

Diambil dari buletin Al Islam

Read More ..

Hikmah Makan Pakai Tangan

Hikmah Makan Menggunakan Jari Tangan


PKS-Jaksel : Diantara sunnah Rasulullah SAW adalah makan dengan menggunakan tangan kanannya. Beliau memakan makanannya dengan tiga jari, lalu menjilati ketiga jari tersebut sebelum membersihkannya. Dan bila ada satu suap makanan terjatuh dari tangan Rasul, beliau tidak akan meninggalkan makanan tersebut, melainkan mengambilnya dari tanah, lalu membersihkannya dan memakannya.
Hal tersebut diatas sesuai tertuang dalam sabda Rasulullah “jika satu suap makanan salah seorang diantara kalian jatuh, ambillah, lalu bersihkan kotorannya, jangan biarkan untuk setan. Jangan membersihkan tangannya dengan sapu tangan, namun jilatlah jari-jarinya karena dia tidak mengetahui bagian mana dari makanannya yang mengandung keberkahan. (HR Muslim).

Rasulullah SAW selalu makan dengan ketiga jarinya. Setelah selesai makan, Rasulullah SAW pun akan menjilati ketiga jarinya itu. (HR Muslim)

Ketika pertama kali membayangkan cara makan dengan menggunakan tiga jari itu, mungkin kita akan merasa bahwa hal itu tidak mungkin kita lakukan apalagi jika harus menjilatnya.
Sebagian orang yang bergaya hidup mewah tidak suka menjilat jari-jarinya karena menurutnya, dia merasa jijik dengan perbuatan tersebut. Padahal jika kita telah mencobanya sekali saja, lalu kita benar-benar melakukannya dengan seksama, kita akan terkagum-kagum dan merasa bingung dengan apa yang kita lakukan.

Rasulullah selalu makan menggunakan tiga jari, karena saat itu tidak menemukan hal lain selain jari yang dapat dipastikan bersih sehingga dapat dipergunakan untuk makan. Kemudian Rasulullah menjilat jari-jari karena menurutnya kita tidak tahu di bagian mana dari makanan kita yang mengandung berkah. Dengan demikian makan dengan tiga jari dan menjilatnya merupakan upaya mengikuti sunnah Rasul dan bernilai ibadah.
Tetapi Apakah tidak boleh dengan empat atau lima jari? Sebenarnya tidak harus menggunakan tiga jari saja. Makan menggunakan lebih dari tiga jari diperbolehkan jika makanan itu mengandung kuah atau sejenisnya yang tidak mungkin dimakan dengan tiga jari.

Lalu apa hikmah dari makan menggunakan jari tangan? Imam Al-Ghazali, dalam kitab Ihya’a Ulumiddinnya, menjelaskan, Aktifitas makan itu dapat dilihat dari 4 sisi, yaitu makan dengan menggunakan satu jari dapat menghindarkan seseorang dari sifat marah, dengan dua jari akan menghindarkan dari sifat sombong, makan dengan tiga jari akan menghindarkan dari sifat lupa dan makan dengan menggunakan empat atau lima jari dapat menghindarkan dari
sifat rakus. kemudian mengapa Rasulullah menggunakan tiga jari? sesungguhnya makan menggunakan tiga jari akan membuat setiap orang dapat mengukur porsi makanan yang cocok bagi dirinya.

Ia juga dapat menjadikan setiap suap yang masuk ke dalam mulut dapat dikunyah dan bercampur dengan air liur dengan baik sehingga kita tidak akan mengalami gangguan pencernaan.

Allahumma Sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala alii Muhammad.

Sumber : Inilah Makanan Rasulullah SAW. Prof.Dr.Abdul Busith Muhammad as-sayyid.

Read More ..

Mengikuti sunnah Rosulullah

Mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Menjauhi Bid’ah Oleh Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc




Seorang muslim yang hakiki tidak akan ridha untuk meninggalkan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena dia mengetahui bahwa kehidupan yang sesungguhnya bukanlah di dunia dan apa yang dimilikinya berupa kenikmatan dunia baik berupa harta, kedudukan, dan yang semisalnya, pasti akan sirna. Sehingga yang senantiasa diinginkan oleh dirinya adalah meraih kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diampuni seluruh dosanya serta mendapatkan hidayah dan curahan rahmat-Nya. Oleh karena itu, dia berusaha untuk mengikuti jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan menaatinya dan

tidak menyelisihinya. Karena itulah satu-satunya jalan yang harus ditempuh agar dirinya dicintai dan dirahmati serta diberi hidayah oleh Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. قُلْ أَطِيْعُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِيْنَ
“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir’.” (Ali ‘Imran:31-32)
Maka di dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa menaati Rasul-Nya adalah konsekuensi dan bukti dari cintanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sementara menyelisihinya adalah tanda kekufuran dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memberitakan di dalam Al-Qur`an bahwa barangsiapa menaati Rasul-Nya akan memperoleh hidayah-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya:

وَإِنْ تُطِيْعُوْهُ تَهْتَدُوا
“Dan jika kalian menaatinya, niscaya kalian akan mendapat hidayah/petunjuk.” (An-Nur: 54)
Begitupula Allah Subhanahu wa Ta'ala beritakan bahwa taat kepada Rasul adalah sebab yang akan mengantarkan kita untuk mendapatkan rahmat-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya:
وَأَطِيْعُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kalian diberi rahmat.” (Ali ‘Imran: 132)
Oleh karena itu, seorang muslim akan mengikuti jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan meninggalkan seluruh ajaran yang menyimpang dari ajarannya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia tidak akan terburu-buru dalam meyakini dan mengamalkan suatu ajaran dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik yang berupa ucapan maupun amalan anggota badan. Akan tetapi dia akan menimbang terlebih dahulu seluruh ucapan dan amalan ibadahnya dengan amalan dan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila sesuai maka diterima, namun apabila bertentangan maka dia akan menolak, dari manapun datangnya. Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada syariatnya dari kami maka amalan tersebut ditolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu mengatakan:
لَقَدْ أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ تَبَيَّنَ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Para ulama telah sepakat bahwasanya barangsiapa yang telah jelas baginya jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh baginya untuk meninggalkannya karena ucapan siapapun.”
Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan umatnya agar jangan sampai terjatuh pada perbuatan bid’ah, yaitu mengada-adakan amalan ibadah baru yang tidak ada syariatnya. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hati-hatilah kalian dari terjatuh kepada amalan-amalan ibadah baru yang diada-adakan, karena setiap amalan tersebut adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Ahmad dan yang lainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu)
Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa perbuatan mengada-adakan amalan ibadah baru yang tidak ada syariatnya adalah sejelek-jelek amalan. Sebagaimana tersebut dalam haditsnya:
وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا
“Dan sejelek-jelek amalan adalah amalan ibadah yang diada-adakan (yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin).” (HR. Muslim)
Para ulama telah menjelaskan di dalam kitab-kitab mereka tentang maksud dari amalan bid’ah. Di antaranya disebutkan bahwa bid’ah adalah aturan yang diada-adakan dalam beragama yang menandingi syariat dan dimaksudkan dengan mengikuti aturan tersebut untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bid’ah itu bermacam-macam jenisnya. Ada yang berupa amalan ibadah baru yang sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin. Seperti mengadakan acara perayaaan dan peringatan hari kelahiran atau hari kematian seseorang. Ataupun dengan mengubah tata cara ibadah yang telah disyariatkan. Seperti berdzikir secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang imam setelah selesai dari shalat berjamaah.
Seluruh jenis bid’ah dengan berbagai macamnya adalah sesat, sebagaimana tersebut dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Ahmad dan yang lainnya, dishahihkan Al-Albani rahimahullahu)
Begitu pula dikatakan oleh Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah sesat meskipun orang-orang menganggapnya baik.”
Maka tidak benar kalau dikatakan ada bid’ah yang baik atau hasanah. Akan tetapi yang ada adalah sunnah yang hasanah, bukan bid’ah hasanah. Yaitu melakukan amal ibadah yang disyariatkan dan kemudian dicontoh serta diikuti oleh yang lainnya. Adapun mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan amal ibadah yang dibuat sendiri atau dibuat oleh gurunya, hal tersebut adalah amalan bid’ah dan tidak ada baiknya sama sekali. Karena seluruh amalan bid’ah adalah keluar dari petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun kadar kesesatannya dan kejelekannya berbeda-beda.

Read More ..

Putus Cinta ? Biasa Aja Lagi !!!!!!!

Putus cinta ? biasa aja lagi.

Putus cinta adalah hal yang biasa bagi sebagian anak muda, tetapi ada sebagian yang lain berfikir kalau putus cinta itu adalah awal kehancuran. Wah bahaya ni, kayak bom aja bisa bikin hancur.

Gak harus seperti itu lagi.

Putus cinta kan pasti ada awalnya kan? Ya pastinya awalnya adalah pacaran. Betul gak ? pacaran itu yang kita dapatkan didunia ini hanya antara dua lho .........

Yang pertama adalah Senang ( biasa di sebut bahagia sama yang ngalamin ) tapi ingat dulu kabahagiaan didunia gak ada yang hakiki lho.

Yang kedua adalah sakit ( sakit hati maksudnya ) tukan aku bilang juga apa ............ didunia itu gak ada yang hakiki kecuali Allah.

Diartikel ini aku akan nyampain beberapa tips saat patah hati alias putussss......

Putus cinta itu sangat menyakitkan lho bagi sebagian orang, tapi ada juga yang sudah kebal dengan hal itu. Kayaknya yang udah kebal itu karna terlalu sering putus cinta kali yee....hehe gak kog becanda.....

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bahwa ada banyak cara yang biasa di lakukan oleh para remaja dalam menghadapi masalah seperti ini. Antara lain adalah:

  1. Meninggalkan keramaian dengan mitos sebagai upaya untuk menghapus kenangan saat bersama si Dia. Untuk hal yang pertama ini sangat bertentangan dengan cara yang akan saya anjurkan karena menurut ilmu psikologi jalan yang pertama ini disebut cara fresh yaitu dengan cara menjauhi segala yang berkaitan dengan si Dia. Ini sangat berbahaya, karena kita memang lupa saat tidak ketemu sidia. Tapi, kenangan dan rasa sakit itu akan muncul kembali ketika kita bertemu si Dia. Bahkan biasanya hal ini akan lebih menyakitkan lho.
  2. Menganggap hal ini sebagai pelajaran dan mengambil hikmahnya dengan jalan intropeksi diri, dan berupayauntuk memperbaiki diri. Ini bagus sekali, karena itu penting bagi perkembangan kedewasaan kita. Yang mungkin aja saat kita pacaran banyak yang bertentangan dengan Dia, ya..... bisa jadi sikapmu sangat kekanak-kanakan.
  3. Menyesali hal ini dengan melakukan hal bodoh seperti malas mau makan atau sebagainya. Wah ini gak benar ni. Masa si gara-gara si Dia ampe kayak gitu, gak banget kali. Ingat!!! Masih banyak yang lain.
  4. Berupaya melupakan si dia dengan memperbanyak kegiatan. Ini boleh juga, karena masa-masa puber memang harus di isi dengan banyak kegiatan. Tapi kegiatan yang bermanfaat dong. Dan jangan lupa belajar!!!!!

Itu dalah hal yang umum dilakukan oleh para remaja. Tapi harus dibaca dulu dong pembahasannya diatas. Cara diatas itu ada positif ada juga negatif. Teman-teman bisa milih sendiri apa yang akan teman gunakan karena semua itu ada konsekuensinya. Ya kita kan udah mau dewasa, jadi haru belajar bertanggung jawab terhadap pilihan sendiri dong.

Oya ini ada beberapa hal yang ingin aku sampaikan keteman-teman jika kita ngalamin putus cinta.

Pertama : Orientasikan pikiran kita kepada ”Hukum sebab akibat”. Apa yang terjadi sekarang adalah buah dari apa yang kita lakukan masa lalu.

Kedua : Berpikiran positif. Maksudnya, kita harus berpikir bahwa semua itu pasti ada hikmahnya.

Ketiga : Nah ini dia. ” Sesuai dengan apa yang telah saya baca dan telah saya praktekkan ternyata berhasil. ”Jangan pernah memaksakan diri kita untuk melupakan si Dia dengan cepat, biarkan sang waktu perlahan-lahan menghapus kenangan itu, karena menurut ilmu psikologi itu lebih aman, karena itu adalah proses alami sehingga jika rasa sayang dan kenangan kita sama si Dia sudah terhapus ya udah beres deh masalahnya” Tapi ingat ”Itu butuh waktu yang lama”

Aku mau nyaranin ni biar masalah putus cinta gak menimpa kita, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan yaitu jangan pernah pacaran kare dalam islam pacaran itu gak ada. Lho kalau pacaran gak ada lantas simana mau cari pasangan yang sesuai ? Pasti pertanyaan itu muncul di benak teman-teman.

Islam mengajarkan umatnya untuk mencari pasangan yang serasi dengan kita yaitu melalui jalan ta’aruf. Ta’aruf adalah suatu cara yang ampuh dan aman dalam mencari jodoh. Mau tau kenapa aku bisa bilang seperti itu ? karena ada beberapa keuntungan yang kita dapatkan jika melaksanakan sunah rosulullah yang satu ini.

Pertama

Udah pasti kalau hubungan terbentuk, orang tua si Dia pasti setuju, karena orang tua pasti ingin kepastian. Dengan cara seperti itukan berarti kita sudah siap.

Kedua

Kita gak akan merasa sangat tersakiti jika ditolak karena kita masih belum punya banyak kenangan bersama si Dia.

Ketiga

Waktu yang terbuang tidak akan banyak, kenapa ? karena ada banyak beberapa teman kita yang pacara sudah bertahun-tahun ternyata gak lanjut kejenjang pernikahan. Ada juga sebagian yang lanjut tapi ada beberapa dari yang lanjut itu rumah tangganya tidak harmonis karena setelah berumah tangga mereka baru sadar kalau ternyata mereka itu tidak cocok dalam banyak hal.

Keempat

Ini yang sensitif ”Uang gak banyak keluar” selama pacaran kita pasti membutuhkan modal tukan....... belum berumah tangga kita harus keluar uang dulu kalau pacaran dan itu masih gak pasti. Coba dengan ta’aruf, kita gak harus keluar banyak uang. Karena pada intinya ta’aruf adalah berkenalan lebih dalam dalam artian untuk mengetahui apakah kita cocok dengan si Dia atau tidak. Cara ta’aruf adalah dengan cara memberikan biodata kita kepada yang bersangkutan. Dan jawaban bisa diterima saat itu juga.

Selamat mencoba !!!!! Wassalam

Read More ..

Jumat, 14 Maret 2008

SALAM PERKENALAN

Hallo every body Iam a Newbe......


aku minta bantuan ma kalian biar bisa ngelola blog ini Read More ..